Ditlantas Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Bapenda DKI Jakarta dan Jasa Raharja kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling untuk masyarakat.
Layanan ini dirancang guna mempermudah pemilik kendaraan bermotor dalam mengurus kewajiban pajak tahunan mereka secara praktis.
Baca Juga
Bagi wajib pajak yang memiliki keterbatasan waktu, fasilitas ini menjadi solusi untuk menghindari kerumunan di Kantor Samsat Induk.
Fungsi utama dari layanan keliling ini mencakup pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan tahunan serta pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.
Masyarakat perlu memahami bahwa layanan ini hanya ditujukan untuk perpanjangan rutin satu tahunan saja.
Urusan penggantian pelat nomor kendaraan lima tahunan tetap harus dilakukan di Kantor Samsat Induk karena memerlukan prosedur cek fisik.
Pada hari Selasa, 28 April 2026, petugas pelayanan tersebar di berbagai lokasi strategis di Jakarta dan daerah penyangga.
Di wilayah Jakarta Pusat, masyarakat dapat menemui petugas di Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng dari jam 08.00 hingga 14.00 WIB.
Warga Jakarta Utara tersedia layanan di Halaman Parkir Samsat serta Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pada jam operasional yang sama.
Untuk area Jakarta Barat, lokasi pelayanan dipusatkan di Mall Citraland mulai pagi hari hingga siang pukul 14.00 WIB.
Masyarakat Jakarta Selatan bisa mendatangi titik layanan di Halaman Parkir Samsat atau di depan TMP Kalibata.
Wilayah Jakarta Timur menyediakan akses pelayanan di Halaman Parkir Samsat dan kawasan Pasar Induk Kramat Jati.
Selain Jakarta, layanan juga menjangkau Kota Tangerang di lokasi Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere.
Warga Serpong dapat menuju Halaman Parkir Samsat Serpong serta ITC BSD untuk melakukan pengurusan administrasi.
Bagi penduduk Bekasi, tersedia layanan di KFC Zamrud dan Pasar Bersih Cikarang Baru dengan jadwal waktu yang telah ditentukan.
Wilayah Depok mengoperasikan layanan di Halaman Parkir Samsat Depok dan RS Bhayangkara Brimob untuk melayani warga sekitar.
Persyaratan utama yang harus dibawa oleh wajib pajak meliputi KTP asli, STNK asli, serta BPKB asli masing-masing beserta salinannya.
Alur pengurusan dimulai dengan penyerahan berkas kepada petugas untuk dilakukan verifikasi data kendaraan.
Setelah data diverifikasi dan nominal pajak dihitung, wajib pajak bisa langsung melakukan pembayaran di loket yang tersedia.
Masyarakat sangat disarankan untuk datang lebih awal sebelum jam operasional dimulai guna menghindari antrean yang panjang.









