Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan penerapan sistem ganjil genap pada Jumat, 1 Mei 2026.
Penghentian sementara aturan tersebut dilakukan menyusul ditetapkannya tanggal tersebut sebagai libur nasional Hari Buruh Internasional.
Baca Juga
Hari Buruh diperingati setiap 1 Mei sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan, hak, dan kontribusi pekerja di seluruh dunia.
Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan Hari Buruh sebagai hari libur nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2013.
Pada hari libur nasional, termasuk 1 Mei 2026, sistem ganjil genap tidak diberlakukan di 25 ruas jalan utama di Jakarta.
Dengan demikian, pengendara kendaraan bermotor dapat melintas tanpa dibatasi oleh aturan nomor polisi ganjil atau genap.
Dishub DKI Jakarta mengumumkan peniadaan ganjil genap melalui akun resmi Instagram pada Kamis, 30 April 2026.
Pengumuman tersebut menyatakan bahwa ketentuan ganjil genap ditiadakan sehubungan dengan libur nasional pada 1 Mei 2026.
Sistem ganjil genap biasanya diberlakukan secara rutin dari hari Senin hingga Jumat, kecuali pada hari libur nasional.
Kebijakan ganjil genap merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta dalam menekan kemacetan dan menurunkan emisi karbon di ibu kota.
Penerapan pembatasan lalu lintas ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018.
Pada hari libur seperti Hari Buruh, pemerintah memilih menonaktifkan sementara aturan tersebut untuk memudahkan mobilitas masyarakat.
Momentum Hari Buruh kerap dimanfaatkan oleh serikat pekerja untuk menggelar aksi damai yang menuntut kesejahteraan pekerja.
Peniadaan ganjil genap pada 1 Mei 2026 diharapkan dapat mendukung kelancaran aktivitas masyarakat selama libur nasional.
Masyarakat diimbau tetap mematuhi peraturan lalu lintas lainnya meskipun sistem ganjil genap tidak berlaku sementara waktu.









