Bagi warga negara asing yang ingin berkendara di China, memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) setempat adalah kewajiban.
SIM Internasional atau International Driving Permit (IDP) ternyata tidak berlaku sepenuhnya di Negeri Tirai Bambu.
Baca Juga
Oleh karena itu, solusi yang tersedia adalah membuat SIM sementara yang dikeluarkan oleh otoritas China.
Salah satu jurnalis Indonesia, Syahrul Muhammad Ghiffari, membagikan pengalamannya saat harus melakukan perjalanan darat dari Wuxi ke Wuhu untuk keperluan peliputan.
Arul menjelaskan bahwa proses pembuatan SIM sementara di China terbilang mudah dan cepat.
Pembuatan bisa dilakukan di kantor kepolisian yang berlokasi di Bandara Beijing.
Terdapat tiga dokumen utama yang harus disiapkan, yaitu paspor, SIM A dari Indonesia, serta pas foto berukuran 2,5 cm x 3,5 cm dengan latar belakang putih.
Proses administratif hanya memakan waktu sekitar 10 hingga 15 menit.
Namun, antrean panjang membuat calon pemohon harus menunggu hingga sekitar 1,5 jam.
Biaya yang dikenakan sangat terjangkau, yakni hanya 10 yuan atau sekitar Rp22 ribu.
SIM sementara ini berlaku selama tiga bulan sejak diterbitkan.
Ketika ditanya mengenai adanya proses wawancara, Arul tidak dapat memastikannya secara detail.
Ia menyebut kemungkinan ada sesi verifikasi, tetapi dalam praktiknya ia dibantu oleh pihak penyelenggara acara.
Berkat bantuan tersebut, proses hanya melibatkan pengumpulan dokumen dan menunggu hasil.
Dokumen SIM A dari Indonesia juga harus diterjemahkan ke dalam bahasa Mandarin, dan proses ini dibantu oleh pihak penyelenggara.
Dengan demikian, pemohon tidak perlu repot mencari jasa penerjemah tersumpah sendiri.
Pengalaman Arul menjadi referensi penting bagi wisatawan atau pebisnis asing yang berencana mengemudi secara mandiri di China pada tahun 2026.
Langkah ini membantu memastikan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas setempat.









