Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta pada Selasa (21/7/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk menyampaikan tuntutan terkait pemenuhan hak-hak kepegawaian yang dinilai belum diterima sejak berstatus sebagai PPPK paruh waktu.
Massa aksi yang didominasi tenaga kesehatan dan tenaga teknis dari lingkungan Dinas Kesehatan DKI Jakarta membawa poster dan spanduk berisi tuntutan agar pemerintah memberikan perlakuan yang setara antara PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu.
Baca Juga
Para peserta aksi menilai perubahan status menjadi PPPK paruh waktu belum diikuti dengan pemenuhan hak-hak kepegawaian sebagaimana yang diterima aparatur sipil negara lainnya. Mereka meminta pemerintah segera memberikan kepastian status sekaligus menjamin hak-hak dasar sebagai aparatur pemerintah.
Dalam aksi tersebut, terdapat empat tuntutan utama yang disampaikan kepada Pemprov DKI Jakarta. Pertama, pemberian gaji ke-13 sebagaimana diterima aparatur sipil negara lainnya. Kedua, penerbitan Nomor Registrasi Kepegawaian (NRK) sebagai identitas resmi pegawai. Ketiga, pemberian perlindungan kecelakaan kerja beserta jaminan perlindungan sosial. Keempat, percepatan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Menurut para peserta aksi, pemenuhan keempat tuntutan tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan pegawai, serta menjamin perlindungan bagi tenaga yang setiap hari memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, massa aksi juga menyoroti adanya perbedaan perlakuan antara PPPK paruh waktu dengan PPPK penuh waktu. Mereka berharap pemerintah daerah bersama pemerintah pusat dapat menghadirkan kebijakan yang lebih adil agar tidak terjadi kesenjangan hak di antara pegawai yang menjalankan tugas pelayanan publik.
Para demonstran menilai tenaga kesehatan dan tenaga teknis memiliki peran penting dalam mendukung layanan publik di Jakarta. Oleh karena itu, status paruh waktu diharapkan tidak menjadi alasan untuk membatasi hak-hak kepegawaian yang seharusnya diterima.
Persoalan administrasi kepegawaian juga menjadi perhatian dalam aksi tersebut. Para PPPK paruh waktu meminta pemerintah segera menerbitkan Nomor Registrasi Kepegawaian (NRK) karena dinilai menjadi bagian penting dalam administrasi aparatur sipil negara, termasuk pendataan pegawai dan pemenuhan berbagai hak kepegawaian lainnya.
Skema PPPK paruh waktu sendiri masih menjadi sorotan di berbagai daerah sejak diterapkan sebagai bagian dari penataan tenaga non-ASN. Sejumlah organisasi pegawai sebelumnya juga telah menyampaikan aspirasi terkait kejelasan jenjang karier, kesejahteraan, serta peluang pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.
Di tingkat nasional, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan penataan tenaga non-ASN dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kebutuhan instansi dan kemampuan anggaran. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai persoalan di sejumlah daerah, terutama terkait pemenuhan hak dan administrasi kepegawaian.
Melalui aksi damai tersebut, para PPPK paruh waktu berharap Pemprov DKI Jakarta dapat membuka ruang dialog dan segera menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan. Mereka berharap pemerintah memberikan solusi terkait pemberian gaji ke-13, penerbitan NRK, perlindungan kerja, serta percepatan pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu agar para pegawai memperoleh kepastian status dan hak yang setara dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat.









