Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap enam tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) yang diduga kerap membuntuti nasabah bank setelah melakukan penarikan uang tunai di wilayah Jakarta dan Bekasi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, keenam tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum.
Baca Juga
“Enam orang pelaku telah kami tangkap, dua di antaranya terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melawan petugas saat penangkapan,” kata Iman di Jakarta, Senin.
Beraksi di Tiga Lokasi
Berdasarkan pemeriksaan awal, komplotan tersebut mengaku telah melakukan aksi dengan modus serupa sebanyak tiga kali.
Aksi itu masing-masing terjadi di Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Jakarta Timur.
Meski demikian, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah para tersangka pernah melakukan aksi serupa di lokasi lainnya.
“Penyidik masih terus mendalami dan mengembangkan keterangan tersebut untuk melacak kemungkinan lokasi kejadian lainnya,” ujar Iman.
Satu Pelaku Pantau Korban di Dalam Bank
Dalam menjalankan aksinya, komplotan tersebut diduga memiliki pembagian tugas yang terstruktur.
Salah satu tersangka masuk ke dalam area bank untuk mengamati calon korban yang baru saja menarik uang tunai dalam jumlah besar.
Setelah menemukan target, pelaku kemudian menyampaikan informasi mengenai ciri-ciri korban kepada anggota komplotan yang telah menunggu di luar bank.
Korban selanjutnya dibuntuti menggunakan sepeda motor hingga mencapai lokasi yang dianggap aman untuk melakukan aksi perampasan.
“Seluruh pelaku yang berperan mulai dari mengamati, mengikuti, hingga menjadi eksekutor telah kami amankan. Pada aksi terakhir, para pelaku mengambil uang korban sebesar Rp30 juta,” jelas Iman.
Dalam beberapa aksinya, pelaku juga diduga menggunakan kekerasan. Mereka tidak segan melukai korban dengan senjata tajam ketika korban berusaha mempertahankan barang miliknya.
Polisi Sita Enam Sepeda Motor dan Senjata Tajam
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti itu antara lain empat sepeda motor yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi, dua sepeda motor yang diduga dibeli menggunakan hasil kejahatan, serta senjata tajam yang digunakan untuk mengancam maupun melukai korban.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya aksi lain yang dilakukan komplotan tersebut.
Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Polda Metro Jaya menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian dengan kekerasan yang menyasar nasabah bank.
Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan ketika membawa uang tunai dalam jumlah besar.
Masyarakat diminta memperhatikan lingkungan sekitar setelah melakukan transaksi di bank dan segera melapor apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
Polisi juga mengimbau warga memanfaatkan layanan darurat Polri 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat apabila membutuhkan bantuan maupun mengetahui adanya dugaan tindak kejahatan.









