Jadwal layanan SIM keliling di Jakarta dan sekitarnya hari ini, Rabu 29 April 2026, telah dirilis oleh pihak berwenang.
Layanan SIM keliling diselenggarakan dalam mobil yang bertuliskan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi.
Baca Juga
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A atau C disarankan datang lebih awal guna menghindari antrean panjang.
Informasi jadwal ini dikutip dari akun media sosial resmi TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro.
Layanan SIM keliling di Jakarta tersedia setiap hari Senin hingga Minggu, kecuali pada hari libur nasional atau cuti bersama hari raya.
Pada hari Senin hingga Sabtu, operasional SIM keliling dimulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Sementara itu, pada hari Minggu, layanan hanya buka setengah hari, yaitu mulai pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM C adalah Rp100.000.
Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp120.000, yang telah berlaku sejak Februari 2025.
Syarat perpanjangan SIM A dan SIM C meliputi fotokopi e-KTP dan SIM asli yang masih berlaku.
Pemohon juga harus lulus uji kesehatan jasmani dan rohani.
Selain itu, pemohon wajib menyelesaikan uji simulator sebagai bagian dari proses perpanjangan.
Pembayaran PNBP untuk BRI Simulator dan perpanjangan SIM harus dilakukan selama proses pelayanan.
Dengan membawa semua dokumen dan memenuhi syarat tersebut, masyarakat bisa langsung mengantre di lokasi terdekat.
Disarankan agar pemohon membawa alat tulis sendiri untuk mengisi formulir yang diperlukan.
Perlu diketahui, layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang belum habis masa berlakunya.
Warga diimbau memanfaatkan layanan ini sebelum masa berlaku SIM mereka berakhir.









