PT Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan kereta api antara KA Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur mendapat santunan sesuai ketentuan perlindungan pengguna jasa transportasi.
Kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 28 April 2026, dan menelan korban jiwa serta luka-luka yang dirawat di sejumlah rumah sakit di wilayah Jabodetabek.
Baca Juga
Jasa Raharja menegaskan bahwa negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban dalam insiden tersebut.
Besaran santunan untuk korban meninggal dunia ditetapkan sebesar Rp50 juta sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017.
Ahli waris korban meninggal juga akan menerima tambahan santunan sebesar Rp40 juta dari Jasaraharja Putera bekerja sama dengan PT KAI (Persero).
Dengan demikian, total santunan yang diterima ahli waris mencapai Rp90 juta per korban meninggal.
Untuk korban luka-luka, Jasa Raharja menanggung biaya perawatan medis hingga maksimal Rp20 juta sesuai plafon yang berlaku.
Tambahan perlindungan dari Jasaraharja Putera menyediakan dana hingga Rp30 juta guna mendukung perawatan lanjutan.
Manajemen Jasa Raharja telah menerbitkan guarantee letter agar biaya perawatan korban di delapan rumah sakit dapat segera diproses tanpa hambatan administrasi.
Rumah sakit tersebut tersebar di Jakarta dan sekitarnya, termasuk RS Polri yang menjadi salah satu rujukan utama penanganan korban.
Hingga kini, tercatat 15 korban meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut, dengan tujuh keluarga sudah melapor secara resmi untuk proses administrasi santunan.
Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyampaikan rasa duka mendalam atas tragedi yang terjadi di perlintasan kereta Bekasi Timur.
Ia menegaskan pihaknya terus berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk PT KAI dan rumah sakit, untuk memastikan penanganan korban berjalan cepat dan tepat.
Awaluddin juga mengatakan masih ada kemungkinan penambahan korban yang dirujuk ke rumah sakit lain sehingga pihaknya tetap memantau perkembangan di lapangan.
Pemberian santunan ini merupakan bentuk komitmen negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat pengguna transportasi umum.
Komunikasi intensif juga dilakukan dengan keluarga korban untuk memperlancar proses verifikasi data dan penyaluran bantuan.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY turut mengunjungi lokasi kecelakaan dan menyampaikan keprihatinan atas kejadian tersebut.
Ia juga menyinggung pentingnya percepatan proyek Double-Double Track (DDT) demi meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api di jalur padat seperti Bekasi.
Daftar besaran santunan Jasa Raharja merujuk pada regulasi yang berlaku dan mencakup berbagai moda transportasi darat, laut, dan udara.
Masyarakat diminta tidak khawatir soal biaya pengobatan karena Jasa Raharja menjamin seluruh perawatan korban kecelakaan transportasi publik.









