MNC Asia Holding Akan Ajukan Banding atas Putusan Gugatan CMNP Rp119 Triliun

Oplus_16908288

PT MNC Asia Holding Tbk menyampaikan tanggapan resmi terkait putusan perkara Nomor 142/PDT.G/2025/PN JKT.PST yang diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 April 2026.

Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik, menegaskan bahwa putusan tersebut belum bersifat final dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Oleh karena itu, putusan tersebut belum dapat dilaksanakan secara hukum.

MNC Group menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut.

Selain banding, perseroan juga mempertimbangkan langkah kasasi dan peninjauan kembali jika diperlukan.

Pihak MNC menyebut terdapat sejumlah kejanggalan dalam fakta persidangan dan pertimbangan hakim.

Salah satu kejanggalan adalah tidak digugatnya pihak yang secara langsung bertanggung jawab atas pembayaran NCD, yaitu PT Bank Unibank Tbk beserta jajaran direksi, komisaris, dan pemegang sahamnya.

Padahal, Unibank merupakan penerbit NCD dan pihak yang menjamin pembayaran instrumen tersebut.

Dalam putusan, tanggung jawab malah dibebankan kepada para tergugat yang hanya berperan sebagai broker atau arranger.

MNC berpendapat bahwa jika Unibank tidak dinyatakan sebagai bank dengan kegiatan usaha dibekukan pada 29 Oktober 2001, pembayaran NCD kemungkinan besar telah dilakukan.

Pembekuan status Unibank terjadi sekitar dua tahun lima bulan setelah NCD diterima oleh CMNP.

Tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan para tergugat dalam proses pembekuan kegiatan usaha Unibank.

Para tergugat tidak pernah menjadi pengurus maupun pemegang saham di Unibank.

MNC juga menyoroti bahwa CMNP sebenarnya telah menerima restitusi pajak dari negara pada tahun 2013.

Hal ini dinilai dapat memengaruhi klaim finansial yang diajukan dalam gugatan saat ini.

Selain substansi putusan, MNC mempertanyakan siaran pers yang dikeluarkan PN Jakarta Pusat pada 22 April 2026.

Menurut perseroan, siaran pers tersebut sudah menyertakan pertimbangan hakim padahal putusan lengkap belum diterima oleh MNC.

Pada tanggal tersebut, MNC hanya dapat mengakses amar putusan tanpa pertimbangan hukum yang mendalam.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan mendukung gugatan CMNP senilai Rp119 triliun.

Gugatan tersebut dilayangkan terhadap Hary Tanoesoedibjo dan entitas MNC Asia Holding.

Putusan ini menuai sorotan luas karena nilai klaim yang sangat besar dan implikasi hukumnya terhadap pelaku usaha.

MNC menegaskan komitmennya untuk membela hak hukum perseroan melalui jalur hukum yang tersedia.

Proses hukum lanjutan diharapkan dapat memberikan keadilan substantif dan prosedural bagi semua pihak terkait.

Author Image

Author

Dika Arkana

https://cuths.com/societies/big-band/ https://ceria158link.pages.dev/ https://cooleyscomfort.com/about-us/ https://cooleyscomfort.com/services/ https://cooleyscomfort.com/qualifications/ https://cooleyscomfort.com/mesa/ https://cooleyscomfort.com/reviews/ https://cooleyscomfort.com/join-our-team/ https://cooleyscomfort.com/special-offers/ https://cooleyscomfort.com/financing/ https://cooleyscomfort.com/memberships/ https://cooleyscomfort.com/videos/ https://cooleyscomfort.com/referral-program/ https://cooleyscomfort.com/contact-us/ https://cooleyscomfort.com/service-area/ https://parkridgepaintingservice.com/ https://anvatace.com/tong-quan-ve-doanh-nghiep/ https://anvatace.com/gioi-thieu-chung/ https://anvatace.com/shop/ https://anvatace.com/trang-chu/ https://anvatace.com/lien-he/ https://anvatace.com/gioi-thieu/