PN Jakarta Selatan Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo, Penahanan Dinyatakan Tak Sah

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo. Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (7/7/2026), hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan proses penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah.

“Memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” ujar I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan.

Hakim menyatakan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup Lainnya tertanggal 18 Juni 2026 tidak sah. Selain itu, penangkapan terhadap Roy Suryo berdasarkan Surat Perintah Penangkapan tertanggal 19 Juni 2026 juga dinyatakan tidak sah.

Tak hanya itu, majelis hakim turut menyatakan penahanan Roy Suryo berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 19 Juni 2026 tidak memiliki dasar hukum yang sah.

“Menyatakan penahanan terhadap pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah,” kata hakim.

Dalam amar putusan lainnya, hakim membebankan biaya perkara kepada pihak termohon dengan jumlah nihil. Sementara itu, permohonan Roy Suryo untuk selainnya dinyatakan ditolak.

Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan tindakan penyidik Polda Metro Jaya dalam proses penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya.

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengatakan objek permohonan praperadilan berfokus pada tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik saat penangkapan di kediaman kliennya.

“Hal-hal yang berkaitan dengan proses penangkapan yang terjadi di rumah beliau, termasuk penggeledahan, itu yang menjadi objek praperadilan,” ujar Ahmad.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL pada 22 Juni 2026. Permohonan diajukan terhadap Pemerintah RI, Kapolda Metro Jaya beserta jajaran penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, serta Jaksa Agung melalui Jampidum dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Permohonan tersebut menguji sah atau tidaknya tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik, termasuk proses penggeledahan dan penangkapan dalam perkara yang menjerat Roy Suryo.

Author Image

Author

Dika Arkana

https://cuths.com/societies/big-band/ https://ceria158link.pages.dev/ https://cooleyscomfort.com/about-us/ https://cooleyscomfort.com/services/ https://cooleyscomfort.com/qualifications/ https://cooleyscomfort.com/mesa/ https://cooleyscomfort.com/reviews/ https://cooleyscomfort.com/join-our-team/ https://cooleyscomfort.com/special-offers/ https://cooleyscomfort.com/financing/ https://cooleyscomfort.com/memberships/ https://cooleyscomfort.com/videos/ https://cooleyscomfort.com/referral-program/ https://cooleyscomfort.com/contact-us/ https://cooleyscomfort.com/service-area/ https://parkridgepaintingservice.com/ https://anvatace.com/tong-quan-ve-doanh-nghiep/ https://anvatace.com/gioi-thieu-chung/ https://anvatace.com/shop/ https://anvatace.com/trang-chu/ https://anvatace.com/lien-he/ https://anvatace.com/gioi-thieu/