Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Prabowo dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026.
Baca Juga
Acara peringatan May Day digelar di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, pada Jumat, 1 Mei 2026.
Dalam pidatonya, Prabowo menyatakan bahwa aplikator wajib memberikan jaminan kecelakaan kerja kepada pekerja transportasi online.
Seluruh pekerja transportasi online juga akan mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan.
Prabowo menegaskan bahwa peraturan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah terhadap perlindungan hak pekerja di sektor digital.
Aturan tersebut juga mengatur pembagian pendapatan antara pengemudi dan aplikator.
Kini, pengemudi berhak mendapatkan minimal 92 persen dari pendapatan tarif perjalanan.
Dengan demikian, potongan yang dapat diambil oleh aplikator dibatasi maksimal 8 persen.
Sebelumnya, pembagian pendapatan berada pada skema 80 persen untuk pengemudi dan 20 persen untuk aplikator.
Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para driver online.
Prabowo juga menyampaikan bahwa pemerintah telah menaikkan upah minimum serta memperbaiki skema bonus hari raya bagi buruh.
Pemerintah juga memperluas kesempatan kerja bagi pekerja disabilitas dalam sektor logistik dan transportasi.
Selain itu, diberikan diskon sebesar 50 persen untuk iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Potongan iuran tersebut berlaku bagi pekerja bukan penerima upah, termasuk para pekerja mandiri di platform digital.
Kehadiran Presiden di Monas disambut meriah oleh ribuan buruh yang telah memadati lokasi sejak pagi hari.
Peringatan May Day 2026 diikuti oleh berbagai serikat pekerja dari seluruh penjuru Jakarta dan sekitarnya.
Sebanyak 24.980 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan jalannya acara.
Rekayasa lalu lintas diberlakukan di sekitar kawasan Monas selama berlangsungnya perayaan.
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam melindungi pekerja di era ekonomi digital.









