Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan sikap tegas terhadap perusahaan aplikator terkait besaran potongan tarif bagi pengemudi ojek online.
Dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026, Prabowo menilai potongan sebesar 20 persen yang selama ini diberlakukan terlalu besar dan tidak adil.
Baca Juga
Menurutnya, para pengemudi ojek online bekerja keras dan mempertaruhkan keselamatan mereka setiap hari demi mencari nafkah.
Prabowo menyampaikan bahwa pengemudi ojol kerap diminta menyetor hingga 20 persen dari pendapatannya kepada perusahaan aplikator.
Ia menegaskan ketidaksetujuannya terhadap besaran potongan tersebut dan meminta agar potongan tarif dikurangi di bawah angka 10 persen.
Dalam pidatonya pada Jumat, 1 Mei 2026, Prabowo menyatakan bahwa 20 persen terlalu tinggi dan menanyakan apakah 15 persen atau bahkan 10 persen masih dirasa adil.
Ia menegaskan bahwa harus ada keadilan dalam pembagian pendapatan antara pengemudi dan perusahaan aplikator.
Prabowo menyoroti ketimpangan di mana pengemudi yang berkeringat mendapatkan porsi lebih kecil, sementara pihak lain yang tidak turun langsung justru mengantongi keuntungan besar.
Ia meminta perusahaan aplikator untuk mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah jika ingin terus beroperasi di Indonesia.
Prabowo menegaskan bahwa perusahaan yang tidak mau tunduk pada regulasi Indonesia sebaiknya tidak beroperasi di negara ini.
Sebagai tindak lanjut, Presiden Prabowo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Perpres tersebut mengatur bahwa potongan maksimal yang boleh dikenakan aplikator kepada pengemudi adalah 8 persen.
Selain pembatasan potongan tarif, peraturan ini juga mengamanatkan perlindungan sosial bagi para pengemudi ojol.
Setiap pekerja transportasi online wajib mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dari perusahaan aplikator.
Mereka juga akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan dan diberikan asuransi kesehatan tambahan.
Prabowo menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak pekerja di sektor digital.
Ia berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojek online di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini menuai dukungan dari berbagai kalangan, terutama dari serikat pekerja dan komunitas driver ojol.
Perusahaan aplikator kini diwajibkan menyesuaikan sistem pembayaran dan potongan mereka sesuai dengan Perpres tersebut.
Pemerintah akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan baru ini.









